Pesawaran - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran melaporkan hasil penertiban reklame, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 Tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan dilaksanakan